Formulirini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Baca Juga: Wajib Pajak Badan, Begini Cara Menghitung PPh Badan yang Mudah. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain
Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm.
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini. Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Wajib pajak WP dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time Menghemat waktu Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Lapor SPT secara Elektronik Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca juga Segera Lapor SPT Tahunan Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17% Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP 1 . Isi Profil WP Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu “Profil Wajib Pajak” Klik “Simpan” Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online 2 . Buat SPT elektronik Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username administrator dan password 123. Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut Klik “Program” – “SPT Baru” Pilih “Tahun Pajak” sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan Pilih “Status”, pilih pembetulan ke- atau status normal Klik “Buat” Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Baca juga Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Online’? Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini Klik “Program” – “Buka SPT yang Ada” Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai Klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” Klik “OK” Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan 3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut Klik “SPT PPh” yang sesuai Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan” Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban” Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik “Simpan” Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama. Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM 4 . Mengisi Lampiran V dan VI Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil. Ilustrasi laporan keuangan 5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak. 6 . Buat File CSV Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut Pilih “SPT Tools” Lalu Lapor Data SPT ke KPP Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database Pilih “Tampilkan Data” Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar Pilih “Create File” kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing. Baca juga Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”. Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol “Start Upload” Pilih “Email”, lalu klik “OK” Buka inbox email Anda sebagaimana terdaftar, kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak. Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya. Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni SPT Tahunan Pajak Badan SPT Masa Bulanan Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Note Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI. Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap “Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.” Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir.
Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut iniIdentitas lengkapPenghasilan kena pajakPPh terutangKredit pajakPPh kurang/lebih bayarAngsuran PPh Pasal 25 tahun berjalanKompensasi kerugian fiskalPPh finalPenghasilan lain yang bukan objek tentang Formulir 1771Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinyaa. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan Lampiran Formulir 1771 IIILampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat Lampiran Formulir 1771 VLampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang Lampiran Formulir 1771 VILampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan Lampiran Khusus dan Dokumen LainSelain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan apabila ada tentangTahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh.